Jumat, 30 September 2011

HUKUM

PEMBAGIAN HUKUM

Menurut Sumbernya:

a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:

1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya

Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.

Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)


Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan isi

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
Hukum pidana menngatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng menguasai tata tertib masyarakat itu.

Perbedaan pelaksanaanya

Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.

Perbedaan penafsiran

Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)


HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

Hukum Privat (Hukum Sipil)

1. Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2. Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3. Dalam bahasa asing diartikan :

Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
Hukum dagang : Handelsrecht


Hukum Publik

1. Hukum Tata Negara

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3. Hukum Pidana,

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4.Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

a. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

KODIFIKASI

Kodifikasi adalah : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalm kitab undang-undang secars sitematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi :

a. Jenis hukum tertentu (misalnya perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi :

a. Kepastian hukum
b. Penyerhadanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum yang tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis telah dikodifikasikan

Contoh Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a. Eropa
1) Corpus Iuris Civilis, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dri Kerajaan Romawi Timur (527-567)
2) Code Civil, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis pada tahun 1604
b. Indonesia
1) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, 1 Mei 1948
2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 1 Mei 1948
3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 Januari 1918
4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981

Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :

Peraturan tentang Hak Merek
Peraturan tentang Hak Cipta
Peraturan tentang Kepailitan
dll

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
1. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
1. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.
a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
1. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
1. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1.
a. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
1. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
DPR sebagai pembuat UU.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut Undang
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945
adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

F. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah,
pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi,
asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974
sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya
kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yangberlaku.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi
Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang
menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan
Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan
Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan
Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan
ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas
sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam
menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang
pemerintahan umum.

Rabu, 30 Maret 2011

MATERI PELAJARAN KEWARGANEGARAAN (CIVICS) KELAS 10-12

MATERI PELAJARAN KEWARGANEGARAAN (CIVICS) KELAS 10-12

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah
Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah
(MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

A. Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik
menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara
kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara
yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus
menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa
yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh
komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi
penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung
hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang
demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu
dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya 232
pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan
kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945.

B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik
memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspekaspek
sebagai berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan,
Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah
Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi
dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga,
Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturanperaturan
daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM,
Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri
sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri ,
Persamaan kedudukan warga negara
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia,
Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan
sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat
madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai
ideologi terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri
Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional
dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas X, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
1.4 Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara
2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
2.2 Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan
2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
2.4 Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
2.5 Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
3.2 Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM di Indonesia
3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM

Kelas X, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
4.2 Menganalisis substansi konstitusi negara
4.3 Menganalisis kedudukan pembukaanUUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.4 Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
5.3 Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
6. Menganalisis sistem politik diIndonesia
6.1 Mendeskripsikan supra struktur dan infra struktur politik di Indonesia
6.2 Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara
6.3 Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia


Kelas XI, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menganalisis budaya politik di Indonesia
1.1 Mendeskripsikan pengertian budaya politik
1.2 Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia
1.3 Mendeskripsikan pentingnya sosialisasi pengembangan budaya politik
1.4 Menampilkan peran serta budaya politik partisipan
2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
2.1 Mendeskripsikan pengertian dan prinsip prinsip budaya demokrasi
2.2 Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
2.3 Menganalisis pelaksanaan demokrasi diIndonesia sejak orde lama, orde baru, dan
reformasi
2.4 Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
3.3 Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Kelas XI, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4. Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya,dan sarana-sarana hubungan internasional
bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
4.4 Mengkaji peranan organisasi internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional
5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3 Menghargai putusan Mahkamah Internasional

Kelas XII, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.1 Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2 Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.3 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
2.1 Menganalisis sistem pemerintahan diberbagai negara
2.2 Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
2.3 Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia
dengan negara lain

Kelas XII, Semester 2
4. Mengevaluasi dampak globalisasi
4.1 Mendeskripsikan proses, aspek, dan dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.2 Mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan Bangsa dan Negara
Indonesia
4.3 Menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi globalisasi terhadap Bangsa
dan Negara Indonesia
4.4 Mempresentasikan tulisan tentang pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi
3.1 Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
3.2 Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis diIndonesia
3.3 Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa
dalam masyarakat demokratis di Indonesia

E. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar
Penilaian.

Kamis, 24 Maret 2011

UU Kewarganegaraan RI

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.


BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anakyang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.


BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 ( delapan belas tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat dua (2), dan ayat tiga (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, stelah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) setelah tiga (3) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII

Ketentuan Peralihan

Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 3 tahun 1976 tentang perubahan kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernaytaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah doproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebutdiselesaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 40
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikanberdasarkan ketentuan Undang-undang ini

Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan da belum berusia 18 ( delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaran Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan

Pasal 42
Warga negara Republik Indonesai yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesai selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaran Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannyadengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lamabat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengani tata cara pendaftaran sebagiamana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42 diatur dengan peraturan menteri yang harus ditetapkan paling lambat tiga 3 bulan sejak Undang-undang ini di undangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Ttd

DR. SOESILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agusutus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006. NOMOR 63

Sabtu, 12 Februari 2011

Valentine

Berikut beberapa sejarah tentang valentine

SEJARAH 1
Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera

Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing. Sebagai ritual penyucian, para pendeta Lupercus meyembahkan korban kambing kepada dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan berlari-lari di jalanan kota Roma sambil membawa potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai dijalan. Sebagian ahli sejarah mengatakan ini sebagai salah satu sebab cikal bakal hari valentine.


SEJARAH 2
Menurut Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda yaitu dibawah ini:

* pastur di Roma
* uskup Interamna (modern Terni)
* martir di provinsi Romawi Afrika.

Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.

Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.

SEJARAH 3
Catatan pertama dihubungkannya hari raya Santo Valentinus dengan cinta romantis adalah pada abad ke-14 di Inggris dan Perancis, di mana dipercayai bahwa 14 Februari adalah hari ketika burung mencari pasangan untuk kimpoi. Kepercayaan ini ditulis pada karya sastrawan Inggris Pertengahan bernama Geoffrey Chaucer. Ia menulis di cerita Parlement of Foules (Percakapan Burung-Burung) bahwa:

For this was sent on Seynt Valentyne’s day (Bahwa inilah dikirim pada hari Santo Valentinus) Whan every foul cometh ther to choose his mate (Saat semua burung datang ke sana untuk memilih pasangannya)

Pada jaman itu bagi para pencinta sudah lazim untuk bertukaran catatan pada hari valentine dan memanggil pasangan Valentine mereka. Sebuah kartu Valentine yang berasal dari abad ke-14 konon merupakan bagian dari koleksi naskah British Library di London. Kemungkinan besar banyak legenda-legenda mengenai santo Valentinus diciptakan pada jaman ini. Beberapa di antaranya bercerita bahwa:
* Sore hari sebelum santo Valentinus akan mati sebagai martir (mati syahid), ia telah menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”.
* Ketika serdadu Romawi dilarang menikah oleh Kaisar Claudius II, santo Valentinus secara rahasia membantu menikahkan mereka diam-diam.

Pada kebanyakan versi legenda-legenda ini, 14 Februari dihubungkan dengan keguguran sebagai martir.


SEJARAH 4
Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.

Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.

Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.

Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.

Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar alias benul eh betul.

Pada hari saat ia dipenggal alias dipancung kepalanya, yakni tanggal 14 Februari gak tahu tahun berapa, St. Valentine menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.

Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.

KESIMPULAN
Dari semua asal usul atau sejarah diatas bisa disimpulkan bahwa “hari valentine memiliki latar belakang yang tidak jelas sama-sekali”, baik dari ceritanya maupun waktu terjadinya.

[WHITE DAY]
White Day (ホワイトデー Howaito dē ?) adalah hari memberi hadiah untuk wanita yang jatuh tanggal 14 Maret. Perayaan ini berasal dari Jepang dan bukan tradisi Eropa atau Amerika. Hadiah berupa marshmallow atau permen diberikan sebagai balasan atas hadiah cokelat yang diterima pria sebulan sebelumnya di Hari Valentine. Di zaman sekarang, hadiah yang diberikan untuk wanita yang disenangi dapat berupa bunga, saputangan, perhiasan, atau barang-barang lain yang disukai wanita.

Pertama kali dirayakan tahun 1980 di Jepang, perayaan ini sekarang juga dirayakan di negara Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Indonesia. Perayaan Hari Putih berawal dari strategi koperasi produsen permen Jepang yang ingin meningkatkan penjualan permen. Bahan baku permen adalah gula yang berwarna putih sehingga disebut Hari Putih. Ide perayaan diambil dari “Hari Marshmallow” yang merupakan acara promosi kue marshmallow Tsuru no ko yang diadakan toko kue di kota Fukuoka.

Rabu, 02 Februari 2011

Bahan Ujian Grade 12 Civics


BAHAN UJIAN CIVICS KLS 12
1.Unsur-Unsur Pembentuk Negara
• Rakyat, suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam Negara tersebut.
• Wilayah,merupakan unsur mutlak suatu Negara karena menjadi landasan fisik suatu Negara. Terdiri dari:
Wilayah Daratan,Wilayah Lautan ,Wilayah Udara dan Wilayah ekstrateritorial .
• Pemerintahan yang berdaulat
Definisi: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat. Jenis-jenisnya:
Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangna tertinggi dalma mengatur dan menjlankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain, harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
• Pengakuan dari Negara lain

2.Sifat Negara
• Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negarapun tercapai.
• Monopoli, Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu mana yang boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
• Mencakup semua,segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adlah untuk semua orang tanpa terkecuali

3.Bentuk Negara
Negara Kesatuan: Merupakan bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat.
• Sentralisasi: system pemerintahan di mana seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
• Desentralisasi: Di mana kepala daerah diberikan kesempatan mengurus rumah tangga daerahnnya sendiri.
Negara Serikat (Federasi): Merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian.
• Monarki: bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya diperintah oleh satu orang saja.
• Oligarki: Negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
• Demokrasi: Negara yang dipimpin bersama rakyat.

4. Bentuk Kenegaraan
– Koloni: suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain.
– Trustee: wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan PBB serta Negara menang perang.
– Mandat: Suatu Negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
– Proktektorat: Suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat.
– Dominion: bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
– Uni: gabungan dua atau lebih Negara merdeka

5.Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan:
• Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan.
• Menunjukan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan.
• Menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan.
• Bersifat abstrak ideal.
Fungsi:
• Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
• Pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
• Fungsi adalah riil
• Fungsi adalah konkret

6. Nasionalisme dan Patriotisme
Nasionalisme
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Patriotisme
• Berasal dari kata “patriot” dan “isme”, yang artinya kepahlawanan atau jiwa pahlawan Indonesia. Di masa perjuangan, Indonesia berperang dengan senjata, bertempur fisik. Namun, di masa kemerdekaan adalah sebaliknya.
• Patriotisme buta = sebuah keterikatan pada Negara dengan cirri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu dan tidak toleran terhadap kritik.
• Patriotisme konstruktif = sebuah keterikatan pada bangsa / Negara dengan cirri khas mendukung adanya kritik sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama.

7. Ciri dan Unsur Hukum
• Ciri-ciri hukum
– Adanya perintah/larangan
– Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
• Unsur-unsur hukum
– Perintah mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan manusia
– Peraturan itu dibentuk oleh bdan-badan resmi yang berwajib/ berwenang
– Peraturan itu bersifat memaksa
– Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata

8. PENGGOLONGAN HUKUM
A. Berdasarkan Sumbernya
• Hukum Undang-Undang : Hukum yang tercantum dalam Undang Undang. cth :UU Pemilu
• Hukum adat dan kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan-perauran adapt dan kebiasaan. Cth :Hukum adat Minangkabau
• Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan cth:KUHP
• Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional. Cth: Hukum batas negara
• Hukum Doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hokum terkenal.
B. Berdasarkan Bentuknya
• Hukum Tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasi
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
Cth : KUHP, KUHD, KUHAP
• Hukum Tidak Tertulis : Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Cth : UU, Kepres, hukum adapt

C. Berdasarkan Isinya
• Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Cth : Hukum Tata Negara, Hukum Pidana
• Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. Cth : Hukum perdata, Hukum dagang, Hukum Waris
D. Berdasarkan Tempat berlakunya
• Hukum Lokal : Hukum yang hanya berlaku hanya dalam satu wilayah. Cth : Peraturan Daerah (Perda)
• Hukum Nasional : Hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. Cth :UUD 1945 hanya berlaku di NKRI
• Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Cth : Piagam PBB
E. Berdasarkan Masa berlakunya (waktu berlaku)
• Ius Constitutum (Hukum Positif) : Hukum yang sedang berlaku saat ini
• Ius Constituendum : Hukum yang direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Cth : RUU
Macam Hukuman Pidana menurut pasal 10 KUHP
Hukuman Pokok :
a.Hukuman mati
b Hukuman Penjara :
- Seumur hidup
- Sementara waktu
- kurungan
c Denda
2 HukumanTambahan :
a) Pengumumuman putusan dari Hakim
b) Pencabutan hak-hak tertentu
c) Penyitaan barang-barang tertentu

9. PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau Negara

10. Jenis HAM
No. Jenis HAM Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi Kebebasan menyatakan pendapat
2. Hak-hak asasi ekonomi Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan
3. Hak-hak asasi politik Hak ikut serta dalam pemerintahan
4. Hak-hak asasi hukum Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan

11.DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara = Filsafat Negara = sumber segala sumber hukum.
• Filsafat Negara: filsafat sebagai pandangan hidup suatu bangsa & negara.
• Filsafat negara Indonesia = Pancasila.
Pengertian Konstitusi
• Konstitusi = UUD = dasar susunan negara
Menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
• Bentuk
- Tertulis
- Tidak Tertulis (konvensi)
• Pengertian Konstitusi:
• LUAS: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
• SEMPIT: piagam dasar/ UUD (dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara)
JADI sebenarnya..
• Konstitusi ≠UUD
• UUD hanya hukum tertulis.
• Konstitusi: hukum dasar tertulis + tidak tertulis

12. Tujuan Konstitusi
1. Memberi pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
3. Memberikan batas ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan.


13. Hubungan Internasional
• Arti: hubungan internasional adalah hubungan antar negara,
• Prinsip Politik Luar Negri RI: Bebas dan Aktif
-Bebas:bebas mengadakan hubungan dengan negara manapun dan mengelola
pemerimtahan tanpa intervensi negara lain.
-Aktif: Ikut serta aktif dalam penyelenggaraan perdamaian dunia
• Faktor yang mempemgaruhi dalam pembentukan Kebijakan luar negri:
1. SDA
2. Jumlah penduduk
3. Militer
4. Kualitas diplomasi kepala negara (pemimpin)
5. Letak geografis
6. Kemampuan Industri
• Tujuan Politik Luar Negri : mengabdi pada Tujuan Nasional
• Tujuan Nasional (harus runtut)
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta dalam pelaksanaan perdamaian dunia
14.Tahapan Hubungan Internasional
• Negotiation (melakukan perjanjian oleh duta besar)
• Signature (penandatanganan oleh duta besar/kepala negara/mentri luar negeri)
• Ratification(pengesahan Perjanjian oleh Kepala Negara)

15. Hukum Internasional
hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.
• Subyek Hukum Internasional
1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Individu
4. Organisasi Internasional
5. Tahta suci Vatikan
6. Pihak yang bersengketa

16. Asas-asas dalam Hukum Internasional
• Asas Teritorial : Asas ini didasrkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara elaksanakan hukum bagi semua orang yang berda di wilayahnya.
• Asas kebangsaan : Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Setiap warga negara di manapoun berada tetap berada di bawah jangkauan hukum negara asalnya.
• Asas kepentingan umum : Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat

17. Hukum Iternasional Kuno
jenis hukum: lus Civile dan lus Gentium.
• Lus Civile merupakan hukum nasional yang berlaku hanya bagi warga romawi di manapun mereka berada.
• Lus Gentium adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi dan diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yang bukan orang romawi.

18. Sistem Pemerintahan
Pemerintah:
 Arti Luas:
“suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.”
 Arti Sempit:
“suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (cabinet

Pemerintahan
 Menurut Offe:
“Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang.”
 Menurut Kooiman:
“Pemerintahan merupakan proses interaksi antara berbagau aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.”

Bentuk Negara
Kesatuan Serikat/Federasi
1. Hanya ada 1 negara dalam negara
UUD 1945 ps. 1 ay. 1: “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” 1. Gabungan dari beberapa negara bagian
2. Negara memiliki kedaulatan penuh
(ke dalam maupun ke luar)
à Memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan dengan negara lain 2. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan ke dalam saja
3. Hanya ada 1 pemerintahan 3. Tiap negara bagian memiliki pemerintahan sendiri-sendiri

19. Bentuk Pemerintahan
Klasik:
• Aristoteles
• Polybios
Keterangan:
 Monarki à dipimpin oleh satu orang demi kepentingan umum
 Tirani à dipimpin oleh seseorang demi kepentingan pribadi
 Aristokrasi à dipimpin oleh para cendekiawan demi kepentingan umum
 Oligarki à dipimpin oleh sekelompok orang demi kepentingan kelompoknya
 Demokrasi à dipimpin oleh rakyat demi kepentingan rakyat
 Okhlorasi à dipimpin oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang

20. Perbedaan Monarki dan Republik
Perbedaan Monarki Republik
1. Arti Kata Mono à satu
Archie à raja
(negara yang dipengaruhi oleh 1 kepentingan) Res à kepentingan
Publika à umum
(negara yang dipengaruhi oleh kepentingan umum)
2. Kepala Negara Raja, Sultan, Kaisar, Syech, Datuk Presiden
3. Penunjukkan Kepala Negara Keturunan Pemilihan umum
4. Masa Jabatan Seumur hidup ditentukan

21.Pers dan Jurnalistik:
• Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
 Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
 Alat untuk menjepit, memadatkan.
 Surat kabar dan majalah yan berisi berita.
 Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
• Macam-macam praktek pers
1. Pers di bawah Rezim Otoriter
Ciri:
 Pers untuk kepentingan Raja/ Penguasa / Pemerintah.
 Pers untuk mendukung kebijakan pemerintah.
 Pers diawasi dan dibatasi ketat.
 Pers untuk mengontrol masyarakat
Prinsip :
 Media massa selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
 Penyensoran dapat dibenarkan.
 Kecaman terhadap terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
 Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
2. Pers Libertarian
Ciri:
Pers untuk kepentingan individu.
Pers untuk melindungi HAM.
Pers untuk mengontrol / mengawasi penyelenggara negara.
Melayani kebutuhan hidup ekonomi (iklan).
Melayani kebutuhan hidup politik.
Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
Menjaga hak warga negara.
Memberi hiburan
3. Pers Tanggung Jawab Sosial
• Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
• Kewajiban tersebut dipenuhi dengan standar profesional tentang keinformasian, kebenaran, objektivitas, keseimbangan dan sebagainya.
• Media seyogyanya mengatur diri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
• Media seyogyanya menjaga kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara.
• Media seyogyanya mencerminkan kebhinekaan melalui kebebasan berpendapat.
• Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar dan intervensi dapat dibenarkan untuk menamankan kepentingan umum

4. Pers Rezim Komunis
 Pers adalah alat pemerintah.
 Pers harus tunduk kepada Pemerintah.
 Pers sebagai alat indoktrinasi massa.
 Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
 Media bukan milik pribadi.
 Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi yang bersifat anti masyarakat
 Peranan Pers
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
 4 fungsi pers
1. Media informasi :
Memberikan berbagai informasiyang penting & bermakna bagi kehidupan masyarakat.
2. Media pendidikan :
Memberikan berbagi tambahan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal.
3. Media hiburan :
Pers dapat menyuguhkan berita-berita yang menyegarkan dan memberi hiburan.
4. Media kontrol sosial :
Pers dapat digunakan sebagai sarana untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan.
 Kode etik Jurnalistik
1. Profesionalisme
2. Nasionalisme
3. Demokrasi
4. Religius
22. Globalisasi
• Arti Globalisasi :
Proses di mana hubungan sosial antarnegara dan antarmanusia di dunia semakin besar
• Sebab-sebab meningkatnya Globalisasi
1. Perubahan politik dunia
2. Aliran informasi yang cepat dan luas
3. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional
• Pengaruh Globalisasi
1. Bidang ekonomi -> sangat besar konsekuensinya bagi negara-negara
2. Bidang sosial budaya -> meningkatnya individualisme, pola kerja masyarakatnya, dan kebudayaan pop
3. Bidang politik -> pemerintah yang dipilih secara demokratis tidak dapat mengontrol apa yang terjadi dalam negaranya
• Dampak Yang ditimbulkan oleh Globalisasi
1. Dampak positif Globalisasi
• Semakin cepat perkembangan IPTEK
• Perkembangan industri menyebabkan produsen suatu negara dapat mengimport produknya ke negara lain
• Meningkatnya sarana transportasi (emigrasi dan imigrasi)
• Negara satu dengan yang lainnya lebih bersifat transparan, demokrasi, dan menujunjung tinggi HAM
2. Dampak Negatif
• Kesenjangan ekonomi akibat kalah berkompetisi (yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya)
• Kejahatan semakin banyak dengan bantuan IPTEK
• Menurunnya SDA (air, hutan, dll) karena pencemaran global
• Gaya Hidup yang di pengaruhi oleh globalisasi
1. Modernisasi:
proses untuk menjadikan sesuatu menjadi modern
2. Westernisasi :
pola gaya hidup yang dipengaruhi dunia barat (kebarat-baratan)
• Pola Pikir yang dipengaruhi oleh Globalisasi
1. Etnosentris : prilaku yang selalu bergantung pada orang lain
2. Egoisme : prilaku yang selalu bertumpu pada kepentingan pribadi
3. Universalisme : prilaku yang selalu ditujukan untuk kepentingan umum