Sabtu, 12 Februari 2011

Valentine

Berikut beberapa sejarah tentang valentine

SEJARAH 1
Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera

Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing. Sebagai ritual penyucian, para pendeta Lupercus meyembahkan korban kambing kepada dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan berlari-lari di jalanan kota Roma sambil membawa potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai dijalan. Sebagian ahli sejarah mengatakan ini sebagai salah satu sebab cikal bakal hari valentine.


SEJARAH 2
Menurut Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda yaitu dibawah ini:

* pastur di Roma
* uskup Interamna (modern Terni)
* martir di provinsi Romawi Afrika.

Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.

Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.

SEJARAH 3
Catatan pertama dihubungkannya hari raya Santo Valentinus dengan cinta romantis adalah pada abad ke-14 di Inggris dan Perancis, di mana dipercayai bahwa 14 Februari adalah hari ketika burung mencari pasangan untuk kimpoi. Kepercayaan ini ditulis pada karya sastrawan Inggris Pertengahan bernama Geoffrey Chaucer. Ia menulis di cerita Parlement of Foules (Percakapan Burung-Burung) bahwa:

For this was sent on Seynt Valentyne’s day (Bahwa inilah dikirim pada hari Santo Valentinus) Whan every foul cometh ther to choose his mate (Saat semua burung datang ke sana untuk memilih pasangannya)

Pada jaman itu bagi para pencinta sudah lazim untuk bertukaran catatan pada hari valentine dan memanggil pasangan Valentine mereka. Sebuah kartu Valentine yang berasal dari abad ke-14 konon merupakan bagian dari koleksi naskah British Library di London. Kemungkinan besar banyak legenda-legenda mengenai santo Valentinus diciptakan pada jaman ini. Beberapa di antaranya bercerita bahwa:
* Sore hari sebelum santo Valentinus akan mati sebagai martir (mati syahid), ia telah menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”.
* Ketika serdadu Romawi dilarang menikah oleh Kaisar Claudius II, santo Valentinus secara rahasia membantu menikahkan mereka diam-diam.

Pada kebanyakan versi legenda-legenda ini, 14 Februari dihubungkan dengan keguguran sebagai martir.


SEJARAH 4
Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.

Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.

Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.

Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.

Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar alias benul eh betul.

Pada hari saat ia dipenggal alias dipancung kepalanya, yakni tanggal 14 Februari gak tahu tahun berapa, St. Valentine menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.

Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.

KESIMPULAN
Dari semua asal usul atau sejarah diatas bisa disimpulkan bahwa “hari valentine memiliki latar belakang yang tidak jelas sama-sekali”, baik dari ceritanya maupun waktu terjadinya.

[WHITE DAY]
White Day (ホワイトデー Howaito dē ?) adalah hari memberi hadiah untuk wanita yang jatuh tanggal 14 Maret. Perayaan ini berasal dari Jepang dan bukan tradisi Eropa atau Amerika. Hadiah berupa marshmallow atau permen diberikan sebagai balasan atas hadiah cokelat yang diterima pria sebulan sebelumnya di Hari Valentine. Di zaman sekarang, hadiah yang diberikan untuk wanita yang disenangi dapat berupa bunga, saputangan, perhiasan, atau barang-barang lain yang disukai wanita.

Pertama kali dirayakan tahun 1980 di Jepang, perayaan ini sekarang juga dirayakan di negara Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Indonesia. Perayaan Hari Putih berawal dari strategi koperasi produsen permen Jepang yang ingin meningkatkan penjualan permen. Bahan baku permen adalah gula yang berwarna putih sehingga disebut Hari Putih. Ide perayaan diambil dari “Hari Marshmallow” yang merupakan acara promosi kue marshmallow Tsuru no ko yang diadakan toko kue di kota Fukuoka.

Rabu, 02 Februari 2011

Bahan Ujian Grade 12 Civics


BAHAN UJIAN CIVICS KLS 12
1.Unsur-Unsur Pembentuk Negara
• Rakyat, suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam Negara tersebut.
• Wilayah,merupakan unsur mutlak suatu Negara karena menjadi landasan fisik suatu Negara. Terdiri dari:
Wilayah Daratan,Wilayah Lautan ,Wilayah Udara dan Wilayah ekstrateritorial .
• Pemerintahan yang berdaulat
Definisi: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat. Jenis-jenisnya:
Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangna tertinggi dalma mengatur dan menjlankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain, harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
• Pengakuan dari Negara lain

2.Sifat Negara
• Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negarapun tercapai.
• Monopoli, Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu mana yang boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
• Mencakup semua,segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adlah untuk semua orang tanpa terkecuali

3.Bentuk Negara
Negara Kesatuan: Merupakan bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat.
• Sentralisasi: system pemerintahan di mana seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
• Desentralisasi: Di mana kepala daerah diberikan kesempatan mengurus rumah tangga daerahnnya sendiri.
Negara Serikat (Federasi): Merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian.
• Monarki: bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya diperintah oleh satu orang saja.
• Oligarki: Negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
• Demokrasi: Negara yang dipimpin bersama rakyat.

4. Bentuk Kenegaraan
– Koloni: suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain.
– Trustee: wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan PBB serta Negara menang perang.
– Mandat: Suatu Negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
– Proktektorat: Suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat.
– Dominion: bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
– Uni: gabungan dua atau lebih Negara merdeka

5.Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan:
• Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan.
• Menunjukan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan.
• Menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan.
• Bersifat abstrak ideal.
Fungsi:
• Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
• Pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
• Fungsi adalah riil
• Fungsi adalah konkret

6. Nasionalisme dan Patriotisme
Nasionalisme
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Patriotisme
• Berasal dari kata “patriot” dan “isme”, yang artinya kepahlawanan atau jiwa pahlawan Indonesia. Di masa perjuangan, Indonesia berperang dengan senjata, bertempur fisik. Namun, di masa kemerdekaan adalah sebaliknya.
• Patriotisme buta = sebuah keterikatan pada Negara dengan cirri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu dan tidak toleran terhadap kritik.
• Patriotisme konstruktif = sebuah keterikatan pada bangsa / Negara dengan cirri khas mendukung adanya kritik sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama.

7. Ciri dan Unsur Hukum
• Ciri-ciri hukum
– Adanya perintah/larangan
– Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
• Unsur-unsur hukum
– Perintah mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan manusia
– Peraturan itu dibentuk oleh bdan-badan resmi yang berwajib/ berwenang
– Peraturan itu bersifat memaksa
– Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata

8. PENGGOLONGAN HUKUM
A. Berdasarkan Sumbernya
• Hukum Undang-Undang : Hukum yang tercantum dalam Undang Undang. cth :UU Pemilu
• Hukum adat dan kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan-perauran adapt dan kebiasaan. Cth :Hukum adat Minangkabau
• Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan cth:KUHP
• Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional. Cth: Hukum batas negara
• Hukum Doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hokum terkenal.
B. Berdasarkan Bentuknya
• Hukum Tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasi
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
Cth : KUHP, KUHD, KUHAP
• Hukum Tidak Tertulis : Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Cth : UU, Kepres, hukum adapt

C. Berdasarkan Isinya
• Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Cth : Hukum Tata Negara, Hukum Pidana
• Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. Cth : Hukum perdata, Hukum dagang, Hukum Waris
D. Berdasarkan Tempat berlakunya
• Hukum Lokal : Hukum yang hanya berlaku hanya dalam satu wilayah. Cth : Peraturan Daerah (Perda)
• Hukum Nasional : Hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. Cth :UUD 1945 hanya berlaku di NKRI
• Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Cth : Piagam PBB
E. Berdasarkan Masa berlakunya (waktu berlaku)
• Ius Constitutum (Hukum Positif) : Hukum yang sedang berlaku saat ini
• Ius Constituendum : Hukum yang direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Cth : RUU
Macam Hukuman Pidana menurut pasal 10 KUHP
Hukuman Pokok :
a.Hukuman mati
b Hukuman Penjara :
- Seumur hidup
- Sementara waktu
- kurungan
c Denda
2 HukumanTambahan :
a) Pengumumuman putusan dari Hakim
b) Pencabutan hak-hak tertentu
c) Penyitaan barang-barang tertentu

9. PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau Negara

10. Jenis HAM
No. Jenis HAM Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi Kebebasan menyatakan pendapat
2. Hak-hak asasi ekonomi Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan
3. Hak-hak asasi politik Hak ikut serta dalam pemerintahan
4. Hak-hak asasi hukum Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan

11.DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara = Filsafat Negara = sumber segala sumber hukum.
• Filsafat Negara: filsafat sebagai pandangan hidup suatu bangsa & negara.
• Filsafat negara Indonesia = Pancasila.
Pengertian Konstitusi
• Konstitusi = UUD = dasar susunan negara
Menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
• Bentuk
- Tertulis
- Tidak Tertulis (konvensi)
• Pengertian Konstitusi:
• LUAS: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
• SEMPIT: piagam dasar/ UUD (dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara)
JADI sebenarnya..
• Konstitusi ≠UUD
• UUD hanya hukum tertulis.
• Konstitusi: hukum dasar tertulis + tidak tertulis

12. Tujuan Konstitusi
1. Memberi pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
3. Memberikan batas ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan.


13. Hubungan Internasional
• Arti: hubungan internasional adalah hubungan antar negara,
• Prinsip Politik Luar Negri RI: Bebas dan Aktif
-Bebas:bebas mengadakan hubungan dengan negara manapun dan mengelola
pemerimtahan tanpa intervensi negara lain.
-Aktif: Ikut serta aktif dalam penyelenggaraan perdamaian dunia
• Faktor yang mempemgaruhi dalam pembentukan Kebijakan luar negri:
1. SDA
2. Jumlah penduduk
3. Militer
4. Kualitas diplomasi kepala negara (pemimpin)
5. Letak geografis
6. Kemampuan Industri
• Tujuan Politik Luar Negri : mengabdi pada Tujuan Nasional
• Tujuan Nasional (harus runtut)
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta dalam pelaksanaan perdamaian dunia
14.Tahapan Hubungan Internasional
• Negotiation (melakukan perjanjian oleh duta besar)
• Signature (penandatanganan oleh duta besar/kepala negara/mentri luar negeri)
• Ratification(pengesahan Perjanjian oleh Kepala Negara)

15. Hukum Internasional
hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.
• Subyek Hukum Internasional
1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Individu
4. Organisasi Internasional
5. Tahta suci Vatikan
6. Pihak yang bersengketa

16. Asas-asas dalam Hukum Internasional
• Asas Teritorial : Asas ini didasrkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara elaksanakan hukum bagi semua orang yang berda di wilayahnya.
• Asas kebangsaan : Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Setiap warga negara di manapoun berada tetap berada di bawah jangkauan hukum negara asalnya.
• Asas kepentingan umum : Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat

17. Hukum Iternasional Kuno
jenis hukum: lus Civile dan lus Gentium.
• Lus Civile merupakan hukum nasional yang berlaku hanya bagi warga romawi di manapun mereka berada.
• Lus Gentium adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi dan diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yang bukan orang romawi.

18. Sistem Pemerintahan
Pemerintah:
 Arti Luas:
“suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.”
 Arti Sempit:
“suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (cabinet

Pemerintahan
 Menurut Offe:
“Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang.”
 Menurut Kooiman:
“Pemerintahan merupakan proses interaksi antara berbagau aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.”

Bentuk Negara
Kesatuan Serikat/Federasi
1. Hanya ada 1 negara dalam negara
UUD 1945 ps. 1 ay. 1: “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” 1. Gabungan dari beberapa negara bagian
2. Negara memiliki kedaulatan penuh
(ke dalam maupun ke luar)
à Memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan dengan negara lain 2. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan ke dalam saja
3. Hanya ada 1 pemerintahan 3. Tiap negara bagian memiliki pemerintahan sendiri-sendiri

19. Bentuk Pemerintahan
Klasik:
• Aristoteles
• Polybios
Keterangan:
 Monarki à dipimpin oleh satu orang demi kepentingan umum
 Tirani à dipimpin oleh seseorang demi kepentingan pribadi
 Aristokrasi à dipimpin oleh para cendekiawan demi kepentingan umum
 Oligarki à dipimpin oleh sekelompok orang demi kepentingan kelompoknya
 Demokrasi à dipimpin oleh rakyat demi kepentingan rakyat
 Okhlorasi à dipimpin oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang

20. Perbedaan Monarki dan Republik
Perbedaan Monarki Republik
1. Arti Kata Mono à satu
Archie à raja
(negara yang dipengaruhi oleh 1 kepentingan) Res à kepentingan
Publika à umum
(negara yang dipengaruhi oleh kepentingan umum)
2. Kepala Negara Raja, Sultan, Kaisar, Syech, Datuk Presiden
3. Penunjukkan Kepala Negara Keturunan Pemilihan umum
4. Masa Jabatan Seumur hidup ditentukan

21.Pers dan Jurnalistik:
• Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
 Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
 Alat untuk menjepit, memadatkan.
 Surat kabar dan majalah yan berisi berita.
 Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
• Macam-macam praktek pers
1. Pers di bawah Rezim Otoriter
Ciri:
 Pers untuk kepentingan Raja/ Penguasa / Pemerintah.
 Pers untuk mendukung kebijakan pemerintah.
 Pers diawasi dan dibatasi ketat.
 Pers untuk mengontrol masyarakat
Prinsip :
 Media massa selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
 Penyensoran dapat dibenarkan.
 Kecaman terhadap terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
 Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
2. Pers Libertarian
Ciri:
Pers untuk kepentingan individu.
Pers untuk melindungi HAM.
Pers untuk mengontrol / mengawasi penyelenggara negara.
Melayani kebutuhan hidup ekonomi (iklan).
Melayani kebutuhan hidup politik.
Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
Menjaga hak warga negara.
Memberi hiburan
3. Pers Tanggung Jawab Sosial
• Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
• Kewajiban tersebut dipenuhi dengan standar profesional tentang keinformasian, kebenaran, objektivitas, keseimbangan dan sebagainya.
• Media seyogyanya mengatur diri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
• Media seyogyanya menjaga kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara.
• Media seyogyanya mencerminkan kebhinekaan melalui kebebasan berpendapat.
• Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar dan intervensi dapat dibenarkan untuk menamankan kepentingan umum

4. Pers Rezim Komunis
 Pers adalah alat pemerintah.
 Pers harus tunduk kepada Pemerintah.
 Pers sebagai alat indoktrinasi massa.
 Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
 Media bukan milik pribadi.
 Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi yang bersifat anti masyarakat
 Peranan Pers
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
 4 fungsi pers
1. Media informasi :
Memberikan berbagai informasiyang penting & bermakna bagi kehidupan masyarakat.
2. Media pendidikan :
Memberikan berbagi tambahan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal.
3. Media hiburan :
Pers dapat menyuguhkan berita-berita yang menyegarkan dan memberi hiburan.
4. Media kontrol sosial :
Pers dapat digunakan sebagai sarana untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan.
 Kode etik Jurnalistik
1. Profesionalisme
2. Nasionalisme
3. Demokrasi
4. Religius
22. Globalisasi
• Arti Globalisasi :
Proses di mana hubungan sosial antarnegara dan antarmanusia di dunia semakin besar
• Sebab-sebab meningkatnya Globalisasi
1. Perubahan politik dunia
2. Aliran informasi yang cepat dan luas
3. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional
• Pengaruh Globalisasi
1. Bidang ekonomi -> sangat besar konsekuensinya bagi negara-negara
2. Bidang sosial budaya -> meningkatnya individualisme, pola kerja masyarakatnya, dan kebudayaan pop
3. Bidang politik -> pemerintah yang dipilih secara demokratis tidak dapat mengontrol apa yang terjadi dalam negaranya
• Dampak Yang ditimbulkan oleh Globalisasi
1. Dampak positif Globalisasi
• Semakin cepat perkembangan IPTEK
• Perkembangan industri menyebabkan produsen suatu negara dapat mengimport produknya ke negara lain
• Meningkatnya sarana transportasi (emigrasi dan imigrasi)
• Negara satu dengan yang lainnya lebih bersifat transparan, demokrasi, dan menujunjung tinggi HAM
2. Dampak Negatif
• Kesenjangan ekonomi akibat kalah berkompetisi (yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya)
• Kejahatan semakin banyak dengan bantuan IPTEK
• Menurunnya SDA (air, hutan, dll) karena pencemaran global
• Gaya Hidup yang di pengaruhi oleh globalisasi
1. Modernisasi:
proses untuk menjadikan sesuatu menjadi modern
2. Westernisasi :
pola gaya hidup yang dipengaruhi dunia barat (kebarat-baratan)
• Pola Pikir yang dipengaruhi oleh Globalisasi
1. Etnosentris : prilaku yang selalu bergantung pada orang lain
2. Egoisme : prilaku yang selalu bertumpu pada kepentingan pribadi
3. Universalisme : prilaku yang selalu ditujukan untuk kepentingan umum