Rabu, 02 Februari 2011

Bahan Ujian Grade 12 Civics


BAHAN UJIAN CIVICS KLS 12
1.Unsur-Unsur Pembentuk Negara
• Rakyat, suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam Negara tersebut.
• Wilayah,merupakan unsur mutlak suatu Negara karena menjadi landasan fisik suatu Negara. Terdiri dari:
Wilayah Daratan,Wilayah Lautan ,Wilayah Udara dan Wilayah ekstrateritorial .
• Pemerintahan yang berdaulat
Definisi: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat. Jenis-jenisnya:
Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangna tertinggi dalma mengatur dan menjlankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain, harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
• Pengakuan dari Negara lain

2.Sifat Negara
• Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negarapun tercapai.
• Monopoli, Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu mana yang boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
• Mencakup semua,segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adlah untuk semua orang tanpa terkecuali

3.Bentuk Negara
Negara Kesatuan: Merupakan bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat.
• Sentralisasi: system pemerintahan di mana seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
• Desentralisasi: Di mana kepala daerah diberikan kesempatan mengurus rumah tangga daerahnnya sendiri.
Negara Serikat (Federasi): Merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian.
• Monarki: bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya diperintah oleh satu orang saja.
• Oligarki: Negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
• Demokrasi: Negara yang dipimpin bersama rakyat.

4. Bentuk Kenegaraan
– Koloni: suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain.
– Trustee: wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan PBB serta Negara menang perang.
– Mandat: Suatu Negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
– Proktektorat: Suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat.
– Dominion: bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
– Uni: gabungan dua atau lebih Negara merdeka

5.Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan:
• Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan.
• Menunjukan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan.
• Menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan.
• Bersifat abstrak ideal.
Fungsi:
• Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan
• Pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
• Fungsi adalah riil
• Fungsi adalah konkret

6. Nasionalisme dan Patriotisme
Nasionalisme
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Patriotisme
• Berasal dari kata “patriot” dan “isme”, yang artinya kepahlawanan atau jiwa pahlawan Indonesia. Di masa perjuangan, Indonesia berperang dengan senjata, bertempur fisik. Namun, di masa kemerdekaan adalah sebaliknya.
• Patriotisme buta = sebuah keterikatan pada Negara dengan cirri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu dan tidak toleran terhadap kritik.
• Patriotisme konstruktif = sebuah keterikatan pada bangsa / Negara dengan cirri khas mendukung adanya kritik sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama.

7. Ciri dan Unsur Hukum
• Ciri-ciri hukum
– Adanya perintah/larangan
– Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
• Unsur-unsur hukum
– Perintah mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan manusia
– Peraturan itu dibentuk oleh bdan-badan resmi yang berwajib/ berwenang
– Peraturan itu bersifat memaksa
– Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata

8. PENGGOLONGAN HUKUM
A. Berdasarkan Sumbernya
• Hukum Undang-Undang : Hukum yang tercantum dalam Undang Undang. cth :UU Pemilu
• Hukum adat dan kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan-perauran adapt dan kebiasaan. Cth :Hukum adat Minangkabau
• Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan cth:KUHP
• Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional. Cth: Hukum batas negara
• Hukum Doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hokum terkenal.
B. Berdasarkan Bentuknya
• Hukum Tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasi
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
Cth : KUHP, KUHD, KUHAP
• Hukum Tidak Tertulis : Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Cth : UU, Kepres, hukum adapt

C. Berdasarkan Isinya
• Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Cth : Hukum Tata Negara, Hukum Pidana
• Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi. Cth : Hukum perdata, Hukum dagang, Hukum Waris
D. Berdasarkan Tempat berlakunya
• Hukum Lokal : Hukum yang hanya berlaku hanya dalam satu wilayah. Cth : Peraturan Daerah (Perda)
• Hukum Nasional : Hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. Cth :UUD 1945 hanya berlaku di NKRI
• Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih. Cth : Piagam PBB
E. Berdasarkan Masa berlakunya (waktu berlaku)
• Ius Constitutum (Hukum Positif) : Hukum yang sedang berlaku saat ini
• Ius Constituendum : Hukum yang direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Cth : RUU
Macam Hukuman Pidana menurut pasal 10 KUHP
Hukuman Pokok :
a.Hukuman mati
b Hukuman Penjara :
- Seumur hidup
- Sementara waktu
- kurungan
c Denda
2 HukumanTambahan :
a) Pengumumuman putusan dari Hakim
b) Pencabutan hak-hak tertentu
c) Penyitaan barang-barang tertentu

9. PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau Negara

10. Jenis HAM
No. Jenis HAM Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi Kebebasan menyatakan pendapat
2. Hak-hak asasi ekonomi Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan
3. Hak-hak asasi politik Hak ikut serta dalam pemerintahan
4. Hak-hak asasi hukum Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan

11.DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara = Filsafat Negara = sumber segala sumber hukum.
• Filsafat Negara: filsafat sebagai pandangan hidup suatu bangsa & negara.
• Filsafat negara Indonesia = Pancasila.
Pengertian Konstitusi
• Konstitusi = UUD = dasar susunan negara
Menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
• Bentuk
- Tertulis
- Tidak Tertulis (konvensi)
• Pengertian Konstitusi:
• LUAS: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
• SEMPIT: piagam dasar/ UUD (dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara)
JADI sebenarnya..
• Konstitusi ≠UUD
• UUD hanya hukum tertulis.
• Konstitusi: hukum dasar tertulis + tidak tertulis

12. Tujuan Konstitusi
1. Memberi pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
3. Memberikan batas ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan.


13. Hubungan Internasional
• Arti: hubungan internasional adalah hubungan antar negara,
• Prinsip Politik Luar Negri RI: Bebas dan Aktif
-Bebas:bebas mengadakan hubungan dengan negara manapun dan mengelola
pemerimtahan tanpa intervensi negara lain.
-Aktif: Ikut serta aktif dalam penyelenggaraan perdamaian dunia
• Faktor yang mempemgaruhi dalam pembentukan Kebijakan luar negri:
1. SDA
2. Jumlah penduduk
3. Militer
4. Kualitas diplomasi kepala negara (pemimpin)
5. Letak geografis
6. Kemampuan Industri
• Tujuan Politik Luar Negri : mengabdi pada Tujuan Nasional
• Tujuan Nasional (harus runtut)
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta dalam pelaksanaan perdamaian dunia
14.Tahapan Hubungan Internasional
• Negotiation (melakukan perjanjian oleh duta besar)
• Signature (penandatanganan oleh duta besar/kepala negara/mentri luar negeri)
• Ratification(pengesahan Perjanjian oleh Kepala Negara)

15. Hukum Internasional
hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.
• Subyek Hukum Internasional
1. Negara
2. Palang Merah Internasional
3. Individu
4. Organisasi Internasional
5. Tahta suci Vatikan
6. Pihak yang bersengketa

16. Asas-asas dalam Hukum Internasional
• Asas Teritorial : Asas ini didasrkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara elaksanakan hukum bagi semua orang yang berda di wilayahnya.
• Asas kebangsaan : Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Setiap warga negara di manapoun berada tetap berada di bawah jangkauan hukum negara asalnya.
• Asas kepentingan umum : Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat

17. Hukum Iternasional Kuno
jenis hukum: lus Civile dan lus Gentium.
• Lus Civile merupakan hukum nasional yang berlaku hanya bagi warga romawi di manapun mereka berada.
• Lus Gentium adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi dan diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yang bukan orang romawi.

18. Sistem Pemerintahan
Pemerintah:
 Arti Luas:
“suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.”
 Arti Sempit:
“suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (cabinet

Pemerintahan
 Menurut Offe:
“Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang.”
 Menurut Kooiman:
“Pemerintahan merupakan proses interaksi antara berbagau aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.”

Bentuk Negara
Kesatuan Serikat/Federasi
1. Hanya ada 1 negara dalam negara
UUD 1945 ps. 1 ay. 1: “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” 1. Gabungan dari beberapa negara bagian
2. Negara memiliki kedaulatan penuh
(ke dalam maupun ke luar)
à Memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan dengan negara lain 2. Negara bagian hanya memiliki kedaulatan ke dalam saja
3. Hanya ada 1 pemerintahan 3. Tiap negara bagian memiliki pemerintahan sendiri-sendiri

19. Bentuk Pemerintahan
Klasik:
• Aristoteles
• Polybios
Keterangan:
 Monarki à dipimpin oleh satu orang demi kepentingan umum
 Tirani à dipimpin oleh seseorang demi kepentingan pribadi
 Aristokrasi à dipimpin oleh para cendekiawan demi kepentingan umum
 Oligarki à dipimpin oleh sekelompok orang demi kepentingan kelompoknya
 Demokrasi à dipimpin oleh rakyat demi kepentingan rakyat
 Okhlorasi à dipimpin oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang

20. Perbedaan Monarki dan Republik
Perbedaan Monarki Republik
1. Arti Kata Mono à satu
Archie à raja
(negara yang dipengaruhi oleh 1 kepentingan) Res à kepentingan
Publika à umum
(negara yang dipengaruhi oleh kepentingan umum)
2. Kepala Negara Raja, Sultan, Kaisar, Syech, Datuk Presiden
3. Penunjukkan Kepala Negara Keturunan Pemilihan umum
4. Masa Jabatan Seumur hidup ditentukan

21.Pers dan Jurnalistik:
• Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
 Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
 Alat untuk menjepit, memadatkan.
 Surat kabar dan majalah yan berisi berita.
 Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
• Macam-macam praktek pers
1. Pers di bawah Rezim Otoriter
Ciri:
 Pers untuk kepentingan Raja/ Penguasa / Pemerintah.
 Pers untuk mendukung kebijakan pemerintah.
 Pers diawasi dan dibatasi ketat.
 Pers untuk mengontrol masyarakat
Prinsip :
 Media massa selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
 Penyensoran dapat dibenarkan.
 Kecaman terhadap terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
 Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
2. Pers Libertarian
Ciri:
Pers untuk kepentingan individu.
Pers untuk melindungi HAM.
Pers untuk mengontrol / mengawasi penyelenggara negara.
Melayani kebutuhan hidup ekonomi (iklan).
Melayani kebutuhan hidup politik.
Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
Menjaga hak warga negara.
Memberi hiburan
3. Pers Tanggung Jawab Sosial
• Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
• Kewajiban tersebut dipenuhi dengan standar profesional tentang keinformasian, kebenaran, objektivitas, keseimbangan dan sebagainya.
• Media seyogyanya mengatur diri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
• Media seyogyanya menjaga kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara.
• Media seyogyanya mencerminkan kebhinekaan melalui kebebasan berpendapat.
• Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar dan intervensi dapat dibenarkan untuk menamankan kepentingan umum

4. Pers Rezim Komunis
 Pers adalah alat pemerintah.
 Pers harus tunduk kepada Pemerintah.
 Pers sebagai alat indoktrinasi massa.
 Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
 Media bukan milik pribadi.
 Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi yang bersifat anti masyarakat
 Peranan Pers
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
 4 fungsi pers
1. Media informasi :
Memberikan berbagai informasiyang penting & bermakna bagi kehidupan masyarakat.
2. Media pendidikan :
Memberikan berbagi tambahan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal.
3. Media hiburan :
Pers dapat menyuguhkan berita-berita yang menyegarkan dan memberi hiburan.
4. Media kontrol sosial :
Pers dapat digunakan sebagai sarana untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan.
 Kode etik Jurnalistik
1. Profesionalisme
2. Nasionalisme
3. Demokrasi
4. Religius
22. Globalisasi
• Arti Globalisasi :
Proses di mana hubungan sosial antarnegara dan antarmanusia di dunia semakin besar
• Sebab-sebab meningkatnya Globalisasi
1. Perubahan politik dunia
2. Aliran informasi yang cepat dan luas
3. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional
• Pengaruh Globalisasi
1. Bidang ekonomi -> sangat besar konsekuensinya bagi negara-negara
2. Bidang sosial budaya -> meningkatnya individualisme, pola kerja masyarakatnya, dan kebudayaan pop
3. Bidang politik -> pemerintah yang dipilih secara demokratis tidak dapat mengontrol apa yang terjadi dalam negaranya
• Dampak Yang ditimbulkan oleh Globalisasi
1. Dampak positif Globalisasi
• Semakin cepat perkembangan IPTEK
• Perkembangan industri menyebabkan produsen suatu negara dapat mengimport produknya ke negara lain
• Meningkatnya sarana transportasi (emigrasi dan imigrasi)
• Negara satu dengan yang lainnya lebih bersifat transparan, demokrasi, dan menujunjung tinggi HAM
2. Dampak Negatif
• Kesenjangan ekonomi akibat kalah berkompetisi (yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya)
• Kejahatan semakin banyak dengan bantuan IPTEK
• Menurunnya SDA (air, hutan, dll) karena pencemaran global
• Gaya Hidup yang di pengaruhi oleh globalisasi
1. Modernisasi:
proses untuk menjadikan sesuatu menjadi modern
2. Westernisasi :
pola gaya hidup yang dipengaruhi dunia barat (kebarat-baratan)
• Pola Pikir yang dipengaruhi oleh Globalisasi
1. Etnosentris : prilaku yang selalu bergantung pada orang lain
2. Egoisme : prilaku yang selalu bertumpu pada kepentingan pribadi
3. Universalisme : prilaku yang selalu ditujukan untuk kepentingan umum

2 komentar:

  1. Belajar dan berdoa itu kunci dari kesuksesan....GBU All

    BalasHapus
  2. Kalau selesai belajar boleh juga main game di
    http://www.icivics.org/
    Have a nice day....

    BalasHapus